Dalam
sebuah organisasi perlu adanya dengan peraturan-peraturan yang harus diaptuhi
oleh setiap anggotanya.
STROM
(Stanger Open Motor) Pengendara Moge ini sangat mengutamakan
peraturan-peraturan yang diwajibkan setiap anggotanya tanpa kecuali.
PENGENDARA/ANGGOTA
1. Wajib memiliki Surat Izin Mengemudi
(SIM) yang masih berlaku
2. Berlaku bagi bikers dan lady bikers
(pria dan wanita)
3. Sedang tidak mengalami gangguan jiwa
(sehat jasmani dan rohani)
4. Baik pikiran, perlakuan, perbuatan
dan perkataan
5. Selalu menggunakan helm saat
berkendara dimanapun
6. Menggunakan alas kaki saat
berkendara (kecuali sandal)
7. Menggunakan celana panjang saat
kegiatan
8. Wajib memiliki Kartu Tanda Anggota
(KTA)
9. Wajib memilik logo dari STROM
10.
Dilarang
menggunakan atribut kepolisian yang sifatnya khusus
11.
Dilarang
membawa senjata tajam dan senjata api
12.
Tidak
terlibat dalan narkoba (pengguna, pembuat ataupun pengedar)
13.
Mematuhi
peraturan lalu lintas dan ketentuan komunitas
14.
Mengutamakan
kepentingan umum dijalan
15.
Mempunyai
izin/mengetahui dari orang tua (keluarga)
16.
Kegiatan
komunitas/club yang akan dilaksanakan, wajib mengetahui pengurus
17.
Keanggotaan
yang baru dan berasal dari lingkup komunitas lain,wajib dilakukan investigasi
oleh pengurus
18.
Anggota
dilarang memiliki atribut/mencetak atribut tanpa seizin pengurus
19.
Dibenarkan
kepada seluruh anggota untuk berbisnis
20.
Apabila
terjadi kehilangan atribut agar segera melaporkan kepengurus
21.
Dilarang
melakukan tindakan kekerasan dimanapun
22.
Dilarang
mengalihkan atribut kepada pihak lain tanpa seizin pengurus
23.
Pengunduran
diri sebagai anggota harus mengajukan surat pernyataan kepada pengurus
24.
Setelah
terjadi pengunduran diri, seluruh atribut dilarang difungsikan, kecuali alih
tempat fungsi.
STANGER OPEN MOTOR
Tiada Perbedaan yang menjadikan penghalang
Salam Satu Aspal!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar